E-Learning

Kerangka Kualifikasi Nasional di dalam UU Dikti No.12/2012 Pasal 29, antara lain menyatakan bahwa “Kerangka Kualifikasi Nasional merupakan penjenjangan capaian pembelajaran yang menyetarakan luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Profesi seorang Doesen yang diatur dalam UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen perlu menyelaraskan kompetensinya sesuai yang diatur dalam PP No.8/2012 tentang KKNI dan Permendikbud No.49/2014 tentang Standar Nasional PendidikanTinggi, yang secara langsung berdampak pada pola perubahan kurikulum setiap program studi bahkan penyesuaian materi ajar (content) dan metode menyampaikannya kepada mahasiswa.
Dalam perpektif KKNI, setiap program studi diharuskan memperjelas “profil lulusan” yang diharapkan melalui kegiatan pelacakan studi, studi kelayakan dan kebutuhan di masyarakat. Profil lulusan mencerminkan kemampuan minimal yang harus dikuasai mahasiswa setelah lulus yang merujuk pada empat aspek kebutuhan (1) sikap (attitude), (2) bidang kemampuan kerja, (3) pengetahuan, (4) manajerial dan tanggung jawab.
Keempat kemampuan kemudian harus dijabarkan ke dalam sebuah Capaian Pembelajaran/CP (Learning Outcome/LO) pada setiap mata kuliah di program studi. Sehingga nantinya, semua perencanaan pembelajaran atau Rencana Pelaksanaan Semester (RPS) harus didasarkan pada Capaian Pembelajaran (Learning Outcome) yang sesuai dengan kebutuhan profil lulusan.
Oleh karena itu, untuk mencapai Capaian Pembelajaran tersebut diperlukan perbaikan metode pembelajaran, salah satunya dengan metode e-learning.
E-learning merupakan kependekan dari electronic learning (Sohn, 2005). Salah satu definisi umum dari e-learning diberikan oleh Gilbert & Jones (2001), yaitu: pengiriman materi pembelajaran melalui suatu media elektronik seperti Internet, intranet/extranet, satellite broadcast, audio/video tape, interactive TV, CD-ROM, dan computer-based training (CBT). Definisi yang hampir sama diusulkan juga oleh the Australian National Training Authority (2003) yakni meliputi aplikasi dan proses yang menggunakan berbagai media elektronik seperti internet, audio/video tape, interactive TV and CD-ROM guna mengirimkan materi pembelajaran secara lebih fleksibel.
The ILRT of Bristol University (2005) mendefinisikan e-learning sebagai penggunaan teknologi elektronik untuk mengirim, mendukung, dan meningkatkan pengajaran, pembelajaran dan penilaian. Udan and Weggen (2000) menyebutkan bahwa e-learning adalah bagian dari pembelajaran jarak jauh sedangkan pembelajaran on-line adalah bagian dari e-learning. Di samping itu, istilah e-learning meliputi berbagai aplikasi dan proses seperti computer-based learning, web-based learning, virtual classroom, dll; sementara itu pembelajaran on-line adalah bagian dari pembelajaran berbasis teknologi yang memanfaatkan sumber daya Internet, intranet, dan extranet. Lebih khusus lagi Rosenberg (2001) mendefinisikan e-learning sebagai pemanfaatan teknologi Internet untuk mendistribusikan materi pembelajaran, sehingga siswa dapat mengakses dari mana saja.
Kaitan antara berbagai istilah yang berkaitan dengan e-learning dan pembelajaran jarak jauh dapat diilustrasikan dalam gambar di bawah (Surjono, 2006).
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat mendorong berbagai lembaga pendidikan memanfaatkan sistem e-learning untuk meningkatkan efektivitas dan fleksibilitas pembelajaran. Melalui e-learning materi pembelajaran dapat diakses kapan saja dan dari mana saja, disamping itu materi yang dapat diperkaya dengan berbagai sumber belajar termasuk multimedia dengan cepat dapat diperbaharui oleh pengajar.

ambar. Ilustrasi E-Learning Dan Pembelajaran Jarak Jauh

Program E-Learning Prodi Ilmu Pemerintahan berada di bawah naungan PTIK Unlam (http://elearning.ulm.ac.id/) yang terhubung dengan Daring DIKTI