KURIKULUM 2017 BERBASIS KKNI
KKNI yang secara resmi dimiliki Indonesia sejak tahun lalu lewat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI saat ini mulai gencar disosialisasikan, termasuk kepada kalangan perguruan tinggi. Implementasi KKNI ditargetkan tahun 2016, yakni penyetaraan antara kualifikasi lulusan dengan kualifikasi KKNI, pengalaman pembelajaran lampau (PPL), pendidikan multi entry dan multi exit, dan pendidikan sistem terbuka.
Sehubungan dengan kendala revisi kembali dari hasil Lokakarya Kurikulum terakhir pertengahan 2016, bahwa salah satunya direkomendasikan untuk tidak lagi membagi prodi ilmu pemerintahan atas dua minat/konsentrasi. Alasan utamanya adalah persentasi kompetensi minat/konsentrasi ilmu politik sangat minim dalam kurikulum. Oleh sebab itu, rencana kurikulum 2016 direvisi kembali dan diberlakukan untuk mahasiswa baru angkatan 2017 pada awal semester ganjil bulan September tahun 2017. Usulan rekomendasi lainnya adalah minat/konsentrasi ilmu politik sebaiknya dibuka sebagai prodi tersendiri.
“KKNI ini untuk memfasilitasi belajar sepanjang hayat dan penyetaraan. KKNI ini akan menjadi rujukan dalam kurikulum dan penjaminan mutu pendidikan. Untuk itu, capaian pembelajaran (CP) lulusan atau learning outcomes (LO) dari proses pendidikan harus mengacu pada KKNI.
Kerangka Kualifikasi Nasional di dalam UU Dikti No.12 Tahun 2012 Pasal 29, antara lain menyatakan bahwa “Kerangka Kualifikasi Nasional merupakan penjenjangan capaian pembelajaran yang menyetarakan luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Profesi seorang Dosen yang diatur dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen perlu menyelaraskan kompetensinya sesuai yang diatur dalam PP No.8 Tahun 2012 tentang KKNI dan Permendikbud No.49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PendidikanTinggi, yang secara langsung berdampak pada pola perubahan kurikulum setiap program studi bahkan penyesuaian materi ajar (content) dan metode menyampaikannya kepada mahasiswa.
Dalam perspektif KKNI, setiap program studi diharuskan memperjelas “profil lulusan” yang diharapkan melalui kegiatan pelacakan studi (treacer study), studi kelayakan dan kebutuhan di masyarakat. Profil lulusan mencerminkan kemampuan minimal yang harus dikuasai mahasiswa setelah lulus yang merujuk pada empat aspek kebutuhan (1) sikap (attitude), (2) bidang kemampuan kerja, (3) pengetahuan, (4) manajerial dan tanggung jawab.
Jurusan/Program Studi S1 Ilmu Pemerintahan dalam usaha mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan tersebut di atas, maka disusun struktur kurikulum. Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata ajaran yang harus ditempuh oleh mahasiswa dalam kegiatan pembelajaran kedalam mauatan kurikulum setiap mata ajaran pada setiap tahun pendidikan yang dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai mahasiswa sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata ajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten/mata ajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar untuk mahasiswa.
Pada struktur kurikulum menggambarkan ide kurikulum mengenai posisi belajar seorang mahasiswa yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata ajaran (wajib) yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk menentukan berbagai pilihan. Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata ajaran dan beban.
Jurusan/Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat adalah jenjang pendidikan S1 (Strata 1), oleh karenanya diterapkan kelaziman-kelaziman di jenjang tersebut, yaitu: Perolehan minimal Satuan Kredit Semester (SKS) untuk mendapat gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan, minimal 144 SKS dan maksimal 160 SKS. Maksimal kesarjanaan ditempuh selama 7 (tujuh) tahun sesuai dengan program pembayaran kuliah sistem UKT (Uang Kuliah Tunggal).
Sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa, maka mata kuliah-mata kuliah di Jurusan/Program Studi Ilmu Pemerintahan pun menjadi kelompok-kelompok sebagai berikut, yang keseluruhannya terbagi lagi menjadi mata kuliah-mata kuliah Wajib dan Pilihan:
- MPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian), yang bertujuan mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, mandiri, dan mempunyai rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
- MKK (Mata kuliah Keilmuan dan Ketrampilan), adalah kelompok mata kuliah yang mempunyai tujuan memberi landasan dan penguasaan keilmuan dan ketrampilan tertentu.
- MKB (Mata kuliah Keahlian Berkarya), adalah kelompok mata kuliah yang berisi bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dan kekaryaan berdasarkan ilmu dan ketrampilan yang dikuasai/ dibidangnya.
- MPB (Mata kuliah Perilaku Berkarya), adalah kelompok mata kuliah yang mendasari dan membekali kemampuan tertentu, berdasarkan sikap dan perilaku yang duperlukan.
- MBB (Mata kuliah Berkehidupan Bermasyarakat) sebagai kelompok mata kuliah yang memberikan materi kajian agar seseorang mampu memahami kaidah2 baku dalam kehidupan bermasyarakat.
Struktur Kurikulum 2017 :